Jumat, 01 Mei 2020

Etika Profesi (EPTIK)

TUGAS EPTIK PERTEMUAN V


TUGAS PERTEMUAN 5

NAMA LENGKAP : Setya Rachma Rafidah
NIM                         : 12172928
KELAS                    : 12.6A.38


      A. TULISKAN PASAL-PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER

1.       Pasal 27 ayat 1 UU ITE Tentang Kejahatan Pornografi (Cyberporn)
2.       Pasal 27 ayat 2 UU ITE Tentang Kejahatan Perjudian di Internet (Gambling on line)
3.       Pasal 34  Tentang Kejahatan Pembajakan
4.       Pasal 32  Tentang Kejahatan Penyebaran Virus
5.       Pasal 28 ayat 1 Tentang Kejahatan Penyebaran Berita bohong dan Penghasutan melalui Internet
6.       Pasal 30 ayat 1,2 & 3 Tentang Kejahatan Abuse/Penyalahgunaan


      B.  TULISKAN CONTOH KASUS KEJAHATAN YANG MEMENUHI PASAL-PASAL KEJAHATAN UU ITE


1.       Pasal 27 ayat 1 Contoh Kasus Kejahatan Pornografi di internet
2.       Pasal 27 ayat 2 Contoh Kasus Kejahatan Perjudian online
3.       Pasal 34 Contoh Kasus Kejahatan menjual dan mendistribusikan software bajakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi
4.       Pasal 32 Contoh Kasus Kejahatan Menyebarkan virus melalui internet
5.       Pasal 28 ayat 1 Contoh Kasus Kejahatan Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
6.       Pasal 30 ayat 1,2 & 3 Contoh Kasus Kejahatan Mengakses system orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik


C. PILIHLAH 1 CONTOH KASUS CYBERCRIME (BISA DARI DALAM ATAU LUAR NEGERI), YANG AKAN MENJADI MATERI TUGAS AKHIR MATA KULIAH EPTIK.
TULISKAN DALAM WEBSITE ATAU BLOG YANG TELAH DIBUAT PADA TUGAS PERTEMUAN 4.

MATERI YANG DITULISKAN :
1.       ALASAN PEMILIHAN KASUS :
Di era digital seperti saat ini, kasus pencemaran nama baik banyak sekali ditemukan, khususnya melalui media sosial ataupun media digital lainnya.

2.       TUJUAN PEMBAHASAN :
Agar masyarakat lebih teliti lagi ketika mendapatkan berita atau mendengar berita dan  karena itulah, sebelum melakukan sesuatu hal cobalah untuk dipikirkan kembali. Carilah informasi dengan tepat untuk menghindari kesalahan dalam membagikan informasi tersebut melalui media sosial.

3.       TEORI YANG MENDUKUNG TENTANG PEMBAHASAN KASUS TERSEBUT :


Disini saya menggunakan teori Konspirasi, dan Pasal penghinaan atau pencemaran nama baik di internet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar