Jumat, 01 Mei 2020

Etika Profesi (EPTIK)

Tugas EPTIK Pertemuan IV


CYBERCRIME


A. Definisi Cybercrime



http://affant.com


Cyber crime atau kejahatan dunia maya adalah suatu tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dengan media internet untuk mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak lain.

Kejahatan dunia maya ini bisa dilakukan dengan berbagai macam cara dan tujuan yang beragam. Pada umumnya, kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.

Menurut catatan, cyber crime mulai muncul sejak tahun 1988. Pada masa itu, kejahatan ini dikenal dengan sebutan Cyber Attack.

Waktu itu, pelakunya menciptakan worm atau virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan kurang lebih 10 persen komputer di dunia yang terkoneksi internet mengalami mati total.


Pada awalnya, cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.
Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :

1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan ,pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/ pertukaran informasi.



B. Karakteristik Cybercrime

  1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/ wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
  2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet
  3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
  4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
  5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara

C. Bentuk - Bentuk Cybercrime

  1. Unauthorized Access to Computer Systemand Service : memasuki/ menyusup ke sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Cracker :

  • melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia 
  • hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

    2. Illegal Contents : memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

  • Berita bohong atau fitnah
  • Pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara
  • Agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah ,dan sebagainya
3. Data Forgery : memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet ditujukan pada dokumen ecommerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4. Cyber Espionage : memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5. Cyber Sabotage and Extortion (cyber-terrorism) : membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet menyusupkan logic bomb, virus computer, program tertentu, sehingga data, program atau sistem jaringan tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya

6. Offense against Intellectual Property : ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain diinternet peniruan tampilan pada webpage suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi diinternet yang ternyata merupakan rahasia dagang oranglain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy : ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya

8. Cyber Sabotage and Extortion (cyber-terrorism) : membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet menyusupkan logic bomb, virus computer, program tertentu, sehingga data, program atau sistem jaringan tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.


DMetode Cyber Crime

http://pixabay.com


Dalam melakukan kejahatannya, para pelaku cyber crime biasanya telah memiliki metode untuk melancarkan aksinya. Metodenya pun cukup beragam, tetapi secara umum metodenya adalah sebagai berikut.

1. Password Cracker

Kegiatan ini merupakan sebuat tindakan pencurian atau peretasan password orang lain dengan bantuan sebuah program yang mampu membukan enkripsi password.

2. Spoofing

Spofing adalah tindakan memalsukan sebuah data atau identitas seseorang dengan tujuan pelaku bisa login ke dalam sebuah jaringan komputer atau akun pemilik layaknya user yang asli.

3. Distributed Denial of Attacks (DDoS)

DDoS adalah tindakan peyerangan yang dilakukan terhadap sever atau komputer di dalam sebuah jaringan internet. Serangan ini mampu menghabisan resource yang ada pada server sehingga perangkat tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik seperti semula.

4. Sniffing

Sniffing merupakan tindakan pencurian username dan password pihak lain. Jika akun sudah dikuasai, pelaku bisa melakukan tidak kejahatan berupa penipuan dengan mengatasnamakan pemilik akun yang asli.

5. Destructive device

Destructive device merupakan suatu program atau software yang berisi virus. Pelaku biasanya memiliki tujuan untuk menghancurkan atau merusak data yang terdapat pada sebuah komputer yang dituju. Beberapa isi program tersebut adalah worms, email bombs, nukes, trojan horse, dsb.








Tugas Eptik Pertemuan 4

A. STUDI KASUS
  • MOTIF KEJAHATAN DI INTERNET (UMUM) :
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
  1. Motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual.
  2. Motif ekonomi, politik, dan kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
  • CONTOH KASUS CYBERCRIME YANG SAAT INI SEDANG TREND/ VIRAL  :
DETAIL KASUS :
Kasus cyber crime E-Comerce di Indonesia dalam beberapa decade terakhir ini, banyak sekali perbuatan-perbuatan pemalsuan (forgery) terhadap surat-surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bisnis. Perbuatan-perbuatan pemalsuan surat itu telah merusak iklim bisnis di Indonesia.

MOTIF :
Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  • UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN IT YANG DAPAT KITA LAKUKAN :
  1. Pengamanan terhadap System
Sistem keamanan bertujuan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam system karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan system secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi system sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan data melalui jaringan atau dengan pengamanan Web Server.
  • Penanggulangan Global
Untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan, maka pengamanan sistem secara global dan terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisir kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, untuk menutupunauthorized actions.

  • LATIHAN TUGAS PILIHAN GANDA DARI SLIDE UBSI PERTEMUAN 4
TULISKAN JAWABAN A/ B / C / D / E DENGAN HURUF BESAR (KAPITAL)
  1. C
  2. B
  3. C
  4. A
  5. B

TUGAS EPTIK 4

Pertanyaan :    
1.      Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI

2.      Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut
3.      Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI.

Jawaban :


1.         Motif yang mempengaruhi kejahatan TI

-         Motif IsengMotif ini hanya sekedar menguji kemampuan pribadi belaka tanpa adanya niat tertentu. Biasanya motif jenis ini banyak dilakukan oleh para remaja yang sekedar iseng-iseng mencoba menjebol, merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi
-         Motif Ekonomi, Politik dan KriminalAdapun motif jenis ini yaitu kejahatan yang dilakukan dengan niat tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.



2.       Contoh kasus kejahatan TI

A.     Kasus Surabaya Black Hat pernah retas 6 situs pemerintahan di Jawa TimurTiga mahasiswa salah satu Universitas di Surabaya yang tergabung dalam kelompok peretas atau hacker Surabaya, Black Hat, mengaku pernah membobol enam situs pemerintahan di Jawa Timur. Aksi mereka tercium polisi setelah melakukan pembobolan sejumlah situs baik dalam dan luar negeri serta melakukan pemerasan.



B.      Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap user id dan password saja. Modus dari pencurian ini adalah hanya informasi yang diinginkan oleh si pencuri.



C.      Kasus cyber crime E-Comerce di Indonesia dalam beberapa decade terakhir ini, banyak sekali perbuatan-perbuatan pemalsuan (forgery) terhadap surat-surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bisnis. Perbuatan-perbuatan pemalsuan surat itu telah merusak iklim bisnis di Indonesia.



3.       Upaya menanggulangi kejahatan TI

A.   Pengamanan terhadap system Sistem keamanan bertujuan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam system karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan system secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi system sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan data melalui jaringan atau dengan pengamanan Web Server.



B.     Penanggulangan Global Untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan, maka pengamanan sistem secara global dan terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisir kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, untuk menutupunauthorized actions.

Etika Profesi (EPTIK)

TUGAS EPTIK PERTEMUAN V


TUGAS PERTEMUAN 5

NAMA LENGKAP : Setya Rachma Rafidah
NIM                         : 12172928
KELAS                    : 12.6A.38


      A. TULISKAN PASAL-PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER

1.       Pasal 27 ayat 1 UU ITE Tentang Kejahatan Pornografi (Cyberporn)
2.       Pasal 27 ayat 2 UU ITE Tentang Kejahatan Perjudian di Internet (Gambling on line)
3.       Pasal 34  Tentang Kejahatan Pembajakan
4.       Pasal 32  Tentang Kejahatan Penyebaran Virus
5.       Pasal 28 ayat 1 Tentang Kejahatan Penyebaran Berita bohong dan Penghasutan melalui Internet
6.       Pasal 30 ayat 1,2 & 3 Tentang Kejahatan Abuse/Penyalahgunaan


      B.  TULISKAN CONTOH KASUS KEJAHATAN YANG MEMENUHI PASAL-PASAL KEJAHATAN UU ITE


1.       Pasal 27 ayat 1 Contoh Kasus Kejahatan Pornografi di internet
2.       Pasal 27 ayat 2 Contoh Kasus Kejahatan Perjudian online
3.       Pasal 34 Contoh Kasus Kejahatan menjual dan mendistribusikan software bajakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi
4.       Pasal 32 Contoh Kasus Kejahatan Menyebarkan virus melalui internet
5.       Pasal 28 ayat 1 Contoh Kasus Kejahatan Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
6.       Pasal 30 ayat 1,2 & 3 Contoh Kasus Kejahatan Mengakses system orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik


C. PILIHLAH 1 CONTOH KASUS CYBERCRIME (BISA DARI DALAM ATAU LUAR NEGERI), YANG AKAN MENJADI MATERI TUGAS AKHIR MATA KULIAH EPTIK.
TULISKAN DALAM WEBSITE ATAU BLOG YANG TELAH DIBUAT PADA TUGAS PERTEMUAN 4.

MATERI YANG DITULISKAN :
1.       ALASAN PEMILIHAN KASUS :
Di era digital seperti saat ini, kasus pencemaran nama baik banyak sekali ditemukan, khususnya melalui media sosial ataupun media digital lainnya.

2.       TUJUAN PEMBAHASAN :
Agar masyarakat lebih teliti lagi ketika mendapatkan berita atau mendengar berita dan  karena itulah, sebelum melakukan sesuatu hal cobalah untuk dipikirkan kembali. Carilah informasi dengan tepat untuk menghindari kesalahan dalam membagikan informasi tersebut melalui media sosial.

3.       TEORI YANG MENDUKUNG TENTANG PEMBAHASAN KASUS TERSEBUT :


Disini saya menggunakan teori Konspirasi, dan Pasal penghinaan atau pencemaran nama baik di internet